
Politik Hukum Tata Kelola Ibadah Haji di Indonesia: Pergeseran Kewenangan Penyelenggaraan dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah karya Dr. H. Zulkarnain Nasution, Lc. M.Si. membedah secara mendalam dinamika pembaruan regulasi dan pemisahan fungsi regulator serta operator dalam penyelenggaraan ibadah haji nasional, khususnya pasca-berlakunya UU No. 14 Tahun 2025. Melalui pendekatan teori politik hukum dan konsep negara hukum kesejahteraan (welfare state), buku setebal 224 halaman ini menguraikan peran strategis negara dalam menjamin kepastian hukum, transparansi pengelolaan dana haji oleh BPKH, penataan alokasi kuota yang berkeadilan, hingga pelindungan hukum menyeluruh bagi jemaah termasuk legalitas umrah mandiri. Diwarnai analisis kritis terhadap fenomena rent-seeking serta dilema keadilan antar-generasi dalam keuangan haji, karya ini menjadi rujukan berharga bagi akademisi, praktisi hukum, dan pembuat kebijakan dalam merancang tata kelola haji yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah.




