
Rekonstruksi Perlindungan Hukum bagi Wajib Pajak: Menata Ulang Mekanisme Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar karya Dr. H. M. Hidayat Sumarna, S.E., S.H., M.H. membedah persoalan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang cacat hukum serta dualisme penafsiran Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP di Pengadilan Pajak. Berlandaskan teori hukum dan norma konstitusi, buku ini merumuskan rekonstruksi mekanisme pembatalan SKP guna mewujudkan kepastian hukum, keseimbangan penerimaan negara, dan perlindungan hak-hak Wajib Pajak secara berkeadilan.





