
Buku Perlindungan Hukum Kreditur Separatis dalam Kepailitan: Problematika Eksekusi dan Kedudukan Objek Jaminan karya Dr. Bintang A. L, S.H., M.H. mengkaji ketidakselarasan antara norma hukum jaminan dan rejim hukum kepailitan di Indonesia, khususnya terkait dilema hak eksekusi mandiri (parate executie) pemegang jaminan kebendaan saat debitur dinyatakan pailit. Tesis utama buku ini menyoroti bagaimana kewenangan kreditur separatis untuk mengeksekusi objek jaminan seolah-olah tidak terjadi kepailitan (Pasal 55 UU No. 37/2004) kerap kali terdegradasi akibat diberlakukannya masa penangguhan eksekusi (stay) selama 90 hari (Pasal 56) serta pembatasan tenggat eksekusi mandiri paling lambat 2 bulan pasca-insolvensi (Pasal 59), yang praktiknya berujung pada pengambilalihan aset oleh kurator dan penurunan nilai pemulihan piutang. Melalui analisis yurisprudensi peradilan niaga, studi komparatif internasional, dan kajian teori hukum jaminan, karya ini memformulasikan gagasan rekonstruksi regulasi melalui skema waktu efektif minimal 4 bulan pasca-insolvensi untuk mengharmonisasikan perlindungan hak preferen kreditur separatis dengan prinsip pengurusan harta pailit secara adil dan berkepastian hukum.





