
Buku Kreditur Separatis dalam PKPU: Hak Voting dan Keadilan dalam Rencana Perdamaian karya Dr. Buyung Dwikora, S.H., M.H., menyajikan analisis kritis mendalam mengenai ketimpangan struktural dan dilema yuridis terkait dominasi hak suara (voting) kreditur separatis dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berdasarkan Pasal 281 UU No. 37 Tahun 2004. Mengombinasikan tiga kerangka teoretis utama—yaitu Teori Keadilan (Justice as Fairness) John Rawls, Teori Kepailitan Berbasis Nilai (Value-Based Account) Donald R. Korobkin, serta Teori Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja—buku ini membedah bagaimana hak veto pemegang jaminan kebendaan kerap memicu kebuntuan (deadlock) dan membatalkan proposal perdamaian yang prospektif, sehingga memaksa debitur yang sejatinya memiliki nilai kelangsungan usaha (going-concern value) jatuh ke dalam likuidasi kepailitan yang destruktif. Ditulis dari perspektif pengalaman Penulis sebagai Hakim Tinggi serta diperkaya oleh analisis yurisprudensi kasus-kasus besar (seperti PT Meranti Maritime, PT Trikomsel Oke Tbk, PT Hitakara, PT K88, hingga PT Merpati Nusantara Airlines) serta studi komparasi internasional, karya ini menawarkan kebaruan (novelty) berupa rekomendasi rekonstruksi hukum melalui pembatasan hak veto, kejelasan kompensasi adil, hingga penambahan diskresi hakim (cramdown mechanism) demi mewujudkan keseimbangan antara kepastian perlindungan jaminan dan keberlanjutan bisnis nasional.





